KPK Dinilai Tak Berwenang Tangani Kasus Keterangan Palsu

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak berwenang menangani perkara mantan Bedahara Umum Partai Hanura, Miryan S Haryani, menggunakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Meskipun tugas dan wewenang mereka seperti yang diatur undang-undang yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi.

"Sehingga, kewenangannya KPK pada tindak pidananya, bukan undang-undangnya, karena undang-undang bisa berubah. Titik beratnya ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan pada Tipikor," kata Pengajar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu saat memberi keterangan ahli dalam perisdangan Praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2017.

Menurut Chairul Huda, Pasal 22 UU Pemberantas Tipikor masuk kategori tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK, ujarnya, memang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam kategori itu.

"Memang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun menurut saya kewenangan KPK terbatas pada tindak pidana korupsi. Sedangkan Pasal 22 ini tidak menjadi kewenangan KPK," kata Chairul Huda.

Karena itu, untuk mengusut kasus dugaan keterangan palsu semacam Miryam, menurut Chairul, KPK harus tetap mengacu pada Pasal 174 KUHAP. Sebab, kalau ketentuan Pasal 22 UU Tipikor terkait hukum pidana materiil, maka tak ada aturan khusus yang mengatur ketentuan hukum formil pada kasus ini. "Ini artinya, berlaku ketentuan KUHAP," kata Chairul.

Pada perkaranya di KPK, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal keterangan palsu. Pasal ini diterapkan buntut dari pencabutan BAP Miryam ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penggunaan pasal itu lantas menjadi salah satu alasan Miryam menggugat KPK ke pengadilan. Kubu Miryam menilai KPK tak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal itu, terlebih perkara inti perkara e-KTP tersebut belum vonis alias masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ditanyai terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sejauh ini pihaknya optimis menerapkan pasal tersebut kepada Miryam. Karena itu, tim hukum KPK akan membuktikannya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Kami selalu optimis, dalam setiap hadapi praperadilan. Kalau belum-belum merasa gak optimis berati ada suatu yang salah dalam penanganan perkara ini kan. Optimis karena kami sudah jalan sesuai dengan prosedur," kata mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor itu di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2017.