Korupsi Kapal Perang, KPK Periksa Jajaran Komisaris PT PAL

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin (oranye), tutupi wajahnya saat digelandang ke tahanan, Jumat malam, (31/3/2017)..
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil jajaran komisaris di PT. PAL Indonesia terkait dugaan korupsi pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.

Kelima saksi yang akan diperiksa yakni, anggota Dewan Komisaris PT PAL, Yoska Octaviano dan Rachmat Lubis, Eko Setiawan dan Anne Kusmayati dan Wakil Komisaris PT PAL, Sunardjo.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahyana) yang menjabat General Manager Treasury PT PAL Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017.

Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Pembelian yang disepakati pada tahun 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai US$86,96 juta. KPK menduga pejabat PT PAL menyepakati cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai US$1,087 juta diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara.

Pasca operasi tangkap tangan, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka