Kuasa Hukum Rizieq: Pembuat Red Notice Palsu Dapat Dipidana

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Beberapa waktu lalu, di media sosial beredar sebuah screenshot yang menunjukkan Red Notice yang dikeluarkan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Situasi tersebut-pun langsung menjadi ramai diperbincangkan.

Terkait hal tersebut, Kapitra Ampera, anggota tim kuasa hukum Rizieq, membantah adanya Red Notice tersebut. Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan penyidik kepolisian dan memastikan tidak ada Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol untuk Rizieq.

"Kami telah berkomunikasi dengan kepolisian, jadi kami tegaskan sekali lagi, tidak ada Red Notice (dari) Interpol," kata Kapitra di AQL Center, Tebet Jakarta Selatan, Selasa malam, 23 Maret 2017.

Kapitra mengatakan, sampai saat ini tidak ada Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol untuk Rizieq. Jika di media sosial beredar Red Notice untuk habib Rizieq, bisa dipastikan itu adalah kebohongan. "Jadi Red Notice yang beredar itu adalah berita bohong. Dan itu yang dapat dituntut pidana," ujarnya.

Selain itu, Kapitra menjelaskan, terkait keberadaan Rizieq di Arab Saudi yang sedang menjalani ibadah umrah juga telah dipahami oleh kepolisian. Pihak kepolisian juga akan menunggu sampai Habib Rizieq menyelesaikan ibadahnya.

"Di Mekah beliau akan meneruskan i'tikaf sampai Ramadan selesai. Info ini juga dapat dipahami oleh kepolisian," ujarnya.