Uang Suap Ditjen Pajak untuk Lancarkan UU Tax Amnesty

Mantan Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Penyidik Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengaku ingin menggunakan uang suap Rp6 miliar untuk memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu dikatakan Handang waktu dikonfrontasi dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Mei 2017. Sebelumnya, Ken sebut Handang tidak masuk dalam tim uji materi. "Dia (Handang) tak ikut mengurus uji materi, dia tidak ada dalam tim," kata Ken.

Menurut Ken, gugatan tersebut diajukan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Gugatan ini pada akhirnya dimenangkan.? "Saya tahu dan saya yang datang sendiri," kata Ken.

Dalam BAP di KPK, Handang juga menerangkan kepada penyidik bahwa uang komitmen fee Rp6 miliar dengan Petinggi PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohan Nair rencananya ingin diserahkan sebagian kepada Andreas Setiawan, ajudan Dirjen Pajak. Selebihnya, uang itu akan digunakan untuk memenangkan gugatan uji materi UU tentang Pengampunan Pajak di MK. 

"Saya akan melaksanakan kajian hukum mengenai tax amnesty. Saya akan lakukan seminar dan diskusi, juga pertunjukan budaya tentang tax amnesty. Bukan berarti saya serahkan uang ke (hakim) MK," kata Handang di persidangan.