Tiga SPBU Ini Terbukti Curangi Takaran, Pemilik Ditangkap

Ilustrasi SPBU yang disegel polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat meringkus seorang pria yang merupakan pemilik tiga buah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pria berinisial NB ini ditangkap setelah sebelumnya tertangkap tangan berbuat curang dengan mengurangi takaran bahan bakar yang dijualnya kepada konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari petugas yang melakukan penggerebekan terhadap salah satu SPBU milik pelaku di Kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis malam, 1 Juni 2017. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebuah alat PCB yang berfungsi untuk memperlambat dan mengurangi volume bahan bakar, dan sengaja dipasang pelaku di SPBU-nya.

"Tidak hanya di kawasan Cikalong, pelaku juga ternyata memasang alat PCB di dua SPBU lain miliknya di Cipanas dan Sumedang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, Jumat 2 Juni 2017.

Pelaku mengaku, dari hasil kecurangannya dapat mendapatkan keuntungan Rp30 juta sampai Rp40 juta per bulannya. Aksi ini dikatakan sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Selain memasang alat pengurang volume bahan bakar tanpa sepengetahuan karyawan, kecurangan yang dilakukan pelaku baru dapat diketahui bila konsumen membeli bahan bakar Premium sebanyak 10 liter. "Dari 10 liter Premium yang dibeli, konsumem hanya dapat 9,3 liter," ucapnya.

Selain menyita alat PCB, petugas juga melakukan penyegelan terhadap tiga dari empat SPBU milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 39 dan 31 UU RI tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Laporan: John Hendra/tvOne/Bandung