Begini Deradikalisasi Teroris yang Dijalani Umar Patek

Umar Patek (berbaju coklat).
Sumber :
  • Istimewa

"Yang bersangkutan siap menjadi narasumber ketika dibutuhkan untuk kegiatan sosialisasi atau mungkin kegiatan deradikalisasi. Beliau siap, itu yang dilakukan," ujar Anwar.

Umar merupakan terpidana kasus teroris, Bom Bali I 2002 dan Bom Malam Natal 2000. Umar divonis pidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (ren)