Jokowi Bentuk Satgas Anti Provokasi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Perang terhadap kabar bohong di media sosial alias hoax, terus dilakukan pemerintah. Termasuk membentuk satuan tugas atau satgas.

Mengingat makin maraknya beredar kabar bohong, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, mengaku membentuk satgas untuk menanggulangi hoax tersebut.

"Meski belum diresmikan, satgas anti-propaganda dan provokasi dalam rangka kita menghentikan hoax itu," jelas Wiranto, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.

Wiranto mengatakan, masyarakat harus tahu bahaya kabar hoax. Sebab, lanjut dia, kabar hoax juga bisa merusak persatuan bangsa yang selama ini dirawat.

"Hoax itu akan merusak keharmonisan kita sebagai bangsa, akan mengganggu ketentraman kita sebagai bangsa," katanya.

Wiranto belum mau menjelaskan, seperti apa kerja satgas ini nantinya. Termasuk akan berada di bawah koordinator kementerian apa, atau apakah di bawah Presiden langsung.

Menurut dia, Satgas Anti-Propaganda dan Provokasi ini juga sebagai upaya memperkuat kembali keutuhan. Seperti juga pembentukan Unit Kerja Presiden Pemantapan Pancasila.

"Itu semua diarahkan agar kesadaran masyarakat itu yang akan memagari dari berbagai langkah-langkah yang melanggar hukum tadi yang menimbulkan suasana tidak tentram di masyarakat, yang menimbulkan suasana tidak tertib di masyarakat," jelas Wiranto.

Cara-cara yang dilakukan pemerintah ini juga menurutnya harus diimbangi dengan peran serta masyarakat. Terutama tokoh-tokoh masyarakat, untuk menyadarkan masyarakat. "Semua hal yang melanggar hukum itu tidak pantas untuk hidup di Indonesia," kata Wiranto. (ase)