KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap DPRD Jatim

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pengawasan penggunaan anggaran dan pemantauan revisi Perda di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Dua dari enam tersangka merupakan pejabat eselon II Pemprov Jawa Timur.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati, staf DPRD tingkat I Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK tingkatkan status kepenyidikan dengan enam tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2017.

Basaria menjelaskan, pihaknya menduga Bambang, Anang dan Rohayati selaku pemberi suap. Kepada mereka, penyidik menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Mochamad Basuki, Santoso dan Rahman Agung diduga sebagai penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan uang yang diduga bagian dari penyuapan sebesar Rp150 juta dari komitmen suap Rp600 juta.

"Untuk kepentingan barang bukti, kami menyegel ruang Ketua Komisi B Provinsi Jatim dan rumah milik tersangka MB (Moch Basuki)," kata Basaria.