KPK Sita Uang Rp150 Juta di Ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim

KPK segel ruang kerja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki
Sumber :
  • Nur Faishal/Surabaya

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menyita uang suap terkait pengawasan anggaran dan pemantauan revisi perda di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Uang itu didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B Moch Basuki dari Partai Gerindra.

"Kami amankan uang Rp150 juta dari tangan RA, staf DPRD Provinsi Jatim. Uang ini diamankan dari ruangan ketua Komisi B, makanya dilakukan penyegelan," kata Basaria di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2017.

Ia menjabarkan, uang itu seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam paper bag warna cokelat bermotif bunga-bunga. Dari hasil penyelidikan sementara, uang tersebut adalah pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp600 juta oleh setiap kepala dinas yang diberi ke DPRD terkait tugas pengawasan anggaran dan pemantauan revisi perda di Jatim. 

Basaria menerangkan bahwa asal-usul uang Rp150 juta itu berasal dari Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto melalui perantara alias ajudannya Anang Basuki Rahmat ke Rahmat Agung selaku staf DPRD untuk Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki.

"Selain Rp150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp100 juta dari kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima MB (Moch Basuki). Kemudian 31 Mei 2017, MB menerima Rp50 juta dari Kadis Industri dan Perdagangan. Lalu, ada pula Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan Rp150 juta dari Kadis Pertanian," kata Basaria.