Daging Celeng untuk Campuran Bakso Disita Polisi

Pemusnahan daging celeng
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas Polresta Solo, berhasil menyita daging celeng sebanyak tiga  ton dari salah satu warga Sudiroprajan, Jebres, Solo. Daging tersebut didatangkan dari Sumatera dan selanjutnya dijual di wilayah Surakarta dan Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, penyitaan daging celeng dilakukan, setelah adanya informasi bahwa Jumat akan ada pengiriman daging celeng dari wilayah Sumatera. Jumlah daging tersebut cukup banyak mencapai tiga ton.

"Setelah daging celeng diturunkan dari truk besar, petugas langsung menangkap Didik Arembono, pemilik daging," kata dia, Jumat malam, 9 Juni 2017.

Kemudian, barang bukti berupa daging celeng dan pemilik langsung dibawa ke Mapolresta Solo. Pemilik pun ditetapkan tersangka, dengan dijerat Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tersangka diancam kurungan maksimal tiga tahun dan denda Rp150 juta.

"Daging celeng yang dibawa ke Mapolresta, selanjutnya dipindahkan ke krematorium Dinas Pertanian Solo untuk dimusnahkan. Tidak semuanya dimusnahkan karena akan dijadikan barang bukti di pengadilan dan sampel pemeriksaan laboratorium," terangnya.

Daging celeng yang didatangkan dari Sumatera, berdasarkan dari pengakuan tersangka akan didistribusikan di sejumlah daerah di eks Karesidenan Surakarta dan Jawa Timur. Selanjutnya, daging itu dicampur dengan daging sapi untuk dijual kepada pelaku usaha makanan daging olahan dan bakso.

"Menurut pengakuan tersangka daging celeng itu didistribusikan ke daerah Wonogiri, Magetan, Ngawi, Pacitan. Daging itu akan dicampur dengan daging sapi untuk dijadikan bakso dan makanan olahan daging," jelasnya. (asp)