Tuduhan Makar pada Aktivis Minahasa Dianggap Omong Kosong

Aktivis referendum Minahasa Merdeka, Rocky Oroh (kemeja oranye) dikunjungi anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani (kanan), di Markas Polda Sulawesi Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Tuduhan makar oleh Polisi kepada Rocky Oroh (35 tahun), seorang aktivis yang menuntut referendum Minahasa, dianggap omong kosong. Tak ada upaya atau niatan Rocky untuk menggalang dukungan untuk Minahasa memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tuduhan makar adalah omong kosong. Rocky Oroh akan memisahkan Minahasa dari Indonesia itu tidak benar," kata Benny Rhamdani, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Utara, di Manado pada Senin, 12 Juni 2017.

Benny telah bertemu Rocky, yang kini ditahan di Markas Kepolisiian Daerah Sulawesi Utara karena tuduhan menggerakkan makar. Dia memastikan, sesungguhnya Rocky hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus peringatan kepada negara agar tidak mendiskriminasi kalangan minoritas.

"Namun," Benny mengutip argumentasi Rocky, "negara Indonesia dianggap lalai dalam berbagai persoalan kebangsaan, seperti munculnya gerakan-gerakan radikalisme yang jelas-jelas kehadiran mereka menggoyahkan keutuhan NKRI.”

Rocky Oroh ditangkap polisi bersama aparat TNI di rumahnya di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 3 Juni 2017. Pria yang berprofesi jurnalis dan gencar menyuarakan referendum Minahasa itu diciduk karena dianggap menggalang dukungan untuk Minahasa merdeka.

Dia diketahui aktif menyebarkan ide jajak pendapat Minahasa Merdeka kepada publik, secara langsung lewat aksi demonstrasi maupun pernyataan-pernyataan di media sosial. Rocky juga memperlihatkan melalui akun media sosialnya sebuah bendera Minahasa Land berwarna biru-merah dihiasi sebelas bintang. (ren)