KPK Pertimbangkan Patrialis Akbar Jadi Tahanan Kota

Sidang Perdana Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan permohonan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, agar penahanannya dialihakan menjadi tahanan kota, atau tahanan rumah.

Ini, mengingat kondisi kesehatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu yang semakin memburuk.

"Kalau ada permohonan, tentu akan dipertimbangkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2017.

Hanya saja, terang Febri, kewenangan pemberian izin itu ada di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, lantaran sudah masuk proses persidangan. 

Sebelumnya, Patrialis meminta ke Majelis Hakim Tipikor Jakarta, supaya mengizinkannya menjadi tahanan rumah, atau tahanan kota. Ini merujuk penyakit yang dideritanya.

Patrialis juga pernah mengungkapkan, dirinya menderita penyakit jantung dan permasalahan di otaknya, sehingga membutuhkan pengobatan yang intens.

Bahkan, atas penyakit jantung koronernya itu, Patrialis mengaku sudah memasang empat ring di RS Harapan Kita dan Pondok Indah. Namun, lantaran ditahan di Rutan KPK, dia mengklaim terjadi perubahan struktur di otaknya yang mengakibatkan penyempitan pembuluh darah. (asp)