Bareskrim Polri Tetapkan Hary Tanoe Tersangka SMS Kaleng

Hary Tanoe saat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS kaleng dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai Perindo itu ditetapkan sebagai tersangka terkait soal pesan singkat 'pesan kaleng' yang dikirimkan Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman.

Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, pada 15 Juni 2015 Bareskrim Polri telah mengirim SPDP atas nama tersangka Hary Tanoesoedibjo.

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear," kata Noor Rachmad.

Sebelumnya, Kepala Sub Pidana Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.