Putra Jokowi Dipolisikan, Fadli Zon: Kebebasan Ada Batasnya

Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menanggapi adanya dugaan laporan terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dilaporkan karena dianggap telah melakukan penodaan agama serta menyebarkan ujaran kebencian dalam salah satu vlog-nya.

"Tentu ini kan kita bersamaan di dalam hukum ya, dan pemerintahan sesuai dengan konstitusi," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Ia mengaku memang belum melihat sendiri konten dari objek yang dilaporkan. Tapi kalau memang ada sesuatu yang dianggap menyinggung maka bisa dilihat dari aparat penegak hukum.

"Jadi, pada prinsipnya kita ini bersamaan kedudukan di dalam hukum, dari soal presiden sampai rakyat biasa mempunya status yang sama, tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak presiden," kata Fadli.

Menurutnya, kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, dan berekspresi memang bagian dari iklim demokrasi di Indonesia, tapi tentu saja ada batasnya. Batasnya itu ketika terkait dengan aturan misalnya suku agama ras antargolongan, dan juga orang lainnya.

"Kalau merasa tidak menerima itu, karena itu memang di dalam iklim demokrasi yang bebas, itu tetap ada batas, yaitu tanggung jawab dari yang bersangkutan, harusnya sih tahu limitnya, tahu batasnya, apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa," kata Fadli.

Ia menilai berbicara soal batasan maka wajib diperhatikan khususnya yang menyangkut SARA. Tak hanya itu, batasan lain yang juga perlu diperhatikan misalnya apakah itu mengganggu kebebasan orang lain atau pun status orang lain.