KPK Minta Pansus KPK Tak Hanya Dengar Pendapat Yusril

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Pansus Angket KPK tidak hanya mendengarkan pendapat ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu perlu dilakukan sehingga ada keseimbangan pendapat oleh para ahli hukum untuk bahan mengambil keputusan nanti.

"Kalau misalnya Pansus mengundang Prof Yusril, tentu saja para ahli yang lain juga akan lebih baik didengar, agar ada keseimbangan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.

Febri menuturkan, apabila Pansus Angket mendengarkan pendapat ahli Hukum Tata Negara, ditambah ahli hukum lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, tentu bisa menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat. Tidak jadi sepihak atau sesuai pendapat tunggal.

"Jadi kalau Pansus memanggil Prof Yusril sekarang dan nanti pendapat lain dari profesor hukum yang lain, saya kira publik melihat itu akan menjadi pendidikan hukum bersama," kata Febri.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, DPR bisa melakukan hak angket terhadap KPK didasari oleh konsititusi. Sebagai lembaga negara, KPK merupakan hasil produk undang-undang yang dihasilkan antara pemerintah dan DPR.

Menurut Yusril, DPR yang menjalani fungsinya sebagai legislatif berhak mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut selama berdiri sejak tahun 2002. Yusril menilai, bila ada pihak yang menyatakan keberadaan Pansus Angket DPR ilegal sangat tidak berdasar. (ase)