Densus Antikorupsi dan KPK, Dampaknya Apa?

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia telah menargetkan hingga akhir tahun 2017, Detasemen Khusus Antikorupsi segera beroperasi hingga ke tingkatan kepolisian di daerah.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif kehadiran Densus Antikorupsi secara prinsip bukan lah lembaga penyaing komisi antirasuah.

"KPK tidak merasa tersaingi dengan dibentuknya Densus Antikorupsi," ujar Laode, Selasa, 18 Juli 2017.

Bahkan, kata Laode, dengan adanya Densus Antikorupsi di kepolisian, maka ke depan KPK dan kepolisian dapat lebih maksimal berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi. "KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:

Atas itu, ia memastikan bahwa tidak ada kerja KPK yang terganggu dengan munculnya Densus Antikorupsi Polri. Sebab secara perundangan, KPK telah dinaungi oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan aturan lain yang berkaitan.

"KPK tetap akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK dan undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab KPK," ujarnya.