KPK Siap Hadapi Novanto di Sidang Praperadilan

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupssi (KPK) menyatakan kesiapannya jika tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, menempuh langkah hukum praperadilan.

"Kita siap," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan Novanto mengajukan praperadilan, saat ditemui usai menghadiri diskusi antikorupsi di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2017.

Praperadilan adalah hak untuk menggugat status tersangka sesorang setelah diputus oleh penegak hukum. Proses praperadilan merupakan hal yang biasa dihadapi KPK ketika tersangka keberatan atas status yang disangkakan kepadanya.

Namun, kata Laode, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Novanto.

Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin, 17 Juli 2017, karena diduga terlibat mengatur proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Dia bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong menjadi perantara untuk memuluskan langkah pemenang tender di proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Novanto adalah tersangka keempat setelah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto, kemudian pengusaha Andi Narogong.

Setelah itu, KPK menentapkan tersangka lagi terhadap politikus Partai Golkar, Markus Nari, karena diketahui ikut menerima uang bancakan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. (mus)