Ini Peran DPR dalam Terbentuknya Densus Antikorupsi

Ilustrasi/Perlawanan terhadap isu korupsi di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mengaku pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi Kepolisian Republik Indonesia, tak lepas dari peran legislatif.

Menurut Desmond, Densus Antikorupsi dibentuk setelah ada desakan dari anggota DPR RI ke Polri. Wacana pembentukan Densus Antikorupsi muncul berdasarkan hasil rapat panitia khusus DPR dengan Polri beberapa waktu lalu. 

"Waktu itu Pansus saya pimpin rapat bersama Kapolri," katanya ditemui di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 22 Juli 2017.

Desmond mengatakan, Densus Antikorupsi Polri sangat diperlukan keberadaannya. Karena DPR menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 15 tahun terakhir cenderung tak berkembang.

Padahal KPK dibentuk karena Polri dan Kejaksaan dinilai tidak maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi. Malah belakangan, menurut Desmond, KPK ingin memperkuat diri dengan ide mendirikan perwakilannya di semua daerah di Indonesia.

Desmond mengatakan, dalam waktu dekat, pembentukan Densus Antikorupsi akan dibicarakan, termasuk dengan DPR. Tapi dia menegaskan, lembaga baru di kepolisian ini dibentuk bukan untuk menguatkan angket KPK dan persiapan pembubaran KPK. "Sebentar lagi akan kami bicarakan," ujar Desmond.

Wacana Densus Antikorupsi Polri bergulir belakangan ini. Polri menargetkan detasemen baru itu berdiri akhir 2017 dan beroperasi tahun depan. Polri beralasan detasemen baru itu didirikan untuk memaksimalkan penanganan perkara korupsi. (one)