Kejaksaan: Jangan Dengar Australia

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tampaknya bakal meneruskan proses hukuman terhadap para terpidana mati. Meski saat ini ada desakan dari Pemerintah Australia yang menginginkan agar hukuman mati dihentikan.

"Janganlah mendengar pemerintah Australia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Saat ini, tiga dari sembilan terpidana kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin di Bali pada 2005—dikenal dengan sebutan Bali Nine-divonis mati. Tiga terpidana mati itu kebetulan adalah warga Australia, mereka adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Scott Anthony Rush.

Menurut Ritonga, kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi mati. "Selama kejaksaan ini masih ada, di situ tugas mereka harus dilanjutkan terus," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali tiga terpidana anggota Bali Nine, Tan Duc Tanh Nguyenh, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Mahkamah mengubah hukuman mereka dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Hukuman serupa juga diterima Martin Eric Stephens dan Michael William Czugaj.

Sedangkan untuk terpidana Renae Lawrence, menerima putusan Pengadilan Tinggi Bali, yakni 20 tahun penjara.

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di Bali pada 17 April 2005. Czugaj, Rush, Lawrence, Stephens, dan Chan ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, ketika hendak menuju Australia. Sukumaran, Si Yi Chen, Nguyenh, dan Norman ditangkap di Hotel Melasti, Kuta.