Kasus Teroris Palembang Siap Disidang

Sumber :

VIVanews – Kasus penemuan 20 bom di Palembang, Sumatera Selatan siap disidangkan. Menurut Juru Bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, kasus tersebut sudah P21 alias lengkap pada Kamis 30 Oktober 2008.

Berkas kasus tersebut, katanya, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Senin 3 November 2008. ”Nanti sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, hari ini. Rancananya pekan depan, berkas akan disampaikan ke pengadilan.

Abubakar mengatakan ada 10 tersangka yang akan dihadapkan di pengadilan, diantaranya satu orang Warga Negara Singapura.

Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Abubakar membantah ada rekayasa dalam pengusutan kasus terorisme palembang. ”Tidak mungkinlah, siapa yang mau rekayasa. Nanti mereka akan disidang dan ditemukan 20 bom siap ledak,"katanya.