Sindikat Penipuan Siber Akan Diproses Hukum di China

Puluhan warga negara China terlibat kasus penipuan di Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sebanyak 148 orang pelaku penipuan dan pemerasan yang merupakan warga negara asal China akan diproses secara hukum di negeri asalnya. Selain itu, mereka akan dideportasi dan dicekal untuk masuk kembali ke Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, polisi akan mendalami keterangan para pelaku Senin sore ini, 31 Juli 2017, sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian China.

"Ya, proses hukum di Tiongkok, di negaranya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Dari total 153 orang yang diamankan itu, 5 di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Peran kelimanya hanya ikut membantu pelaku dalam aktivitas sehari-hari. Kendatipun demikian, polisi akan mendalami keterangan kelimanya terlebih dahulu.

"Untuk 5 orang WNI yang ikut diamankan, mereka perannya sebagai membantu saja. Membantu sebagai sopir. Kemudian sebagai penunjuk jalan untuk membeli peralatan yang kecil-kecil di toko elektronik. Kemudian ada juga membantu untuk rumah tangga," ujarnya.

Terkait kemungkinan ada pelaku lain dari warga negara asal China, Rikwanto mengatakan, untuk saat ini laporan terduga pelaku baru itu. Tapi, diduga masih ada pelaku lain, namun masih didalami terlebih dahulu.

"Itu sementara yang bisa kami dapatkan dari laporan mereka. Ini diduga masih ada lagi, namun kami coba dalami dari informasi-informasi yang sudah didapatkan," ujarnya.

Sementara itu, untuk korban kejahatan penipuan dan pemerasan itu belum ada dari Indonesia. "Tidak ada ya korban dari Indonesia. Belum kami temukan," ucapnya.

Penangkapan kasus penipuan yang melibatkan warga negara China dilakukan serentak di Jakarta, Surabaya, dan Bali, Sabtu, 29 Juli 2017. Polisi menduga, modus para pelaku adalah menipu dan memeras dengan mengaku sebagai polisi atau jaksa. Seluruh korbannya adalah warga negara mereka sendiri yang ada di China.

Dalam aksi penipuannya, korban diancam terlibat kasus tertentu dan kemudian korban dijanjikan kasusnya akan dibekukan. Sebagai imbalannya, korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.