Pegiat Nelayan Mangkir Diperiksa Soal Cemarkan Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Rusdianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Namun pemeriksaan ditunda karena Rusdianto berhalangan dengan alasan kesehatan. "Kami berharap pengunduran waktu bisa minggu depan. Semoga saja kesehatan beliau membaik," ujar Sutia Budi, rekan Rusidanto.

Menurut dia, Rusdianto saat ini  telah didampingi 14 orang pengacara dari Tim Pembela Aliansi Nelayan.

Rusdianto sebelumnya telah dilaporkan pada 6 Juli 2017 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dia dianggap telah menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik Susi dan menyebarkannya di jejaring sosial Facebook.

Atas perbuatannya, saat in Rusdianto terancam melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (ren)