Pemeriksaan Novel di Singapura Dicocokkan dengan Saksi Lain

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Senin 14 Agustus 2017 kemarin telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Korban penyiraman air keras ini dimintai keterangannya sekitar enam jam di ruang rapat Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura, mulai pukul 11.30 waktu Singapura hingga pukul 17.00.

Usai meminta keterangan Novel, tim penyidik akan langsung melakukan evaluasi. Terutama, evaluasi hasil pemeriksaan saksi korban Novel dengan keterangan-keterangan saksi-saksi lainnya.

"Ya kita evaluasi dulu. Hasil pemeriksaan saksi korban ini (Novel) dicocokkan dengan keterangan-keterangan saksi-saksi yang lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2017.

Saat ditanya, apakah pemeriksaan itu sudah mencukupi untuk proses penyidikan kasus yang menimpa penyidik senior KPK ini, Setyo mengatakan belum bisa disimpulkan. Nanti tim penyidik akan menilai apakah keterangan dari saksi korban sudah cukup atau masih perlu dimintai keterangan lagi.

"Belum, belum bisa, cukup atau tidaknya nanti kan penyidik yang akan menilai," ujarnya.

Terkait hasil pemeriksaannya sendiri, Setyo mengaku belum bisa menjelaskan isi materi pemeriksaan terhadap Novel Baswedan di Singapura. Sebab, penyidik belum bisa menyampaikan materinya.

Dalam pemeriksaan itu, Novel didampingi oleh tiga penasehat hukumnya atau Pengacara. Ketiganya yakni, Alghiffari Aqsa, Yati Andriyani dan Hariz Azhar. "Saudara Novel Baswedan didampingi oleh tiga pengacara atau kuasa hukum," ujarnya. (ren)