Tolak HUT RI, Pengajar Pesantren di Bogor Jadi Tersangka

Barang bukti berupa umbul-umbul merah putih yang dibakar oleh salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Bogor Jawa Barat, Jumat (18/8/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tribratanews

VIVA.co.id – Seorang pengajar di Pondok Pesantren Alquran Al Mas'ud Bogor menjadi tersangka usai  membakar umbul-umbul merah putih untuk peringatan Kemerdekaan Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2017.

Dari pemeriksaan, pria bernama MS yang sebelumnya sempat terlibat cekcok mulut dengan warga ketika menolak bendera merah putih dipasang di pondok pesantrennya. Ia tidak setuju dengan peringatan ulang tahun RI ke-72.

Bendera merah putih maupun umbul-umbul berwarna senada, menurutnya representasi dari Indonesia. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, kepolisian akhirnya menetapkan tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dikutip dalam laman tribratanews, Jumat, 18 Agustus 2017. (Baca: Ponpes Ditutup Akibat Menolak Pasang Bendera Merah Putih)

Kejadian ini sebelumnya bermula ketika warga setempat hendak memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungan Pondok Pesantren Alquran Al Mas'ud di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu, 16 Agustus 2017.

Namun, oleh MS yang juga staf di pondok pesantren tersebut, menolak pemasangan itu. Bahkan ia membakar umbul-umbul merah putih. Warga pun sempat meneriaki dan menegur pelaku, namun ia tak peduli.

Karena itu, akhirnya kepolisian bersiaga di kawasan pondok pesantren untuk menghindari amuk massa. Hingga akhirnya kepolisian menetapkan MS sebagai tersangka. Ia pun akan dijerat Pasal 66 nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Atau Pasal 406 KUHP dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"MS masih ada kaitannya dengan salah satu pelaku teror, tapi masih kita dalami. Intinya yang jelas pelaku menolak NKRI," kata Dicky.