Kejaksaan Klaim Kinerjanya Lebih Baik Dibandingkan KPK

Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum atau Jampidum Noor Rachmad mengklaim kinerja Kejaksaan lebih baik bila dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya dalam hal kuantitas penanganan kasus. Padahal Kejaksaan disebut memiliki keterbatasan dalam hal perizinan.

"Jaksa selaku penyidik maupun penuntut atau eksekutor itu memang mengalami penganakitirian dibandingkan teman-teman yang di KPK. Karena dalam penanganan perkara korupsi saya lihat jaksa ini dibatasi dengan rezim perizinan. Ini yang nyata dan dilihat kita semua," kata Rachmad dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Kejaksaan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan seperti pemeriksaan, penyitaan, Kejaksaan harus mengantongi izin rekening Bank Indonesia. Sementara KPK lepas dari rezim perizinan.

"Kalau dibandingkan dengan KPK saya melihat kinerja jaksa masih dalam tataran unggul, ini pun dapat pengakuan ICW beberapa waktu ini karena menghasilkan lebih banyak," kata Rachmad.

Ia menyebutkan untuk tahun 2016, penyidikan kejaksaan berjumlah 1.600 perkara lalu eksekusi sebanyak 1.057 perkara. Adapun penuntutan sebanyak 2.434 perkara.

"Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan Rp331 Miliar sekian dan eksekusi uang pengganti ada Rp197 Miliar sekian. Artinya dengan kondisi yang minim di masalah rezim perizinan dan juga anggaran tidak pantang surut untuk berprestasi," kata Rachmad. (ase)