Banding Dugaan Korupsi, Dahlan Iskan Dinyatakan Tak Bersalah

Dahlan Iskan usai menerima vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

"Benar (banding Dahlan Iskan dikabulkan). Diputus pekan lalu menjelang Idul Adha," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, saat dihubungi wartawan Selasa, 5 September 2017.

Dahlan terjerat perkara dugaan korupsi kala menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan Dahlan bersalah dan memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Dahlan pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding Dahlan.  

Dalam putusan banding itu, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari majelis hakim. Satu anggota majelis hakim  berpendapat Dahlan bersalah. Namun akhirnya, majelis hakim yang diketuai Dwi Andriani memutuskan banding Dahlan dikabulkan.

Untung enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu. Saat ini, Pengadilan Tinggi tengah merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas, kalau putusannya sudah. Sekarang tinggal proses administrasinya saja," ujarnya. (ase)