Yusril Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Buni Yani

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani di Bandung pada Selasa, 12 September 2017.

Yusril mengatakan, kesaksiannya dalam sidang Buni Yani akan membahas sangkaan dua pasal oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menjerat Buni Yani dengan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani, diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa dan nanti kita lihat di persidangan apa yang ditanyakan," kata Yusril memasuki ruang sidang.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menegaskan bahwa dia tak berpihak kepada siapa saja, melainkan netral dan objektif; memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum. "Jangan dianggap, orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum," katanya.

Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan atau menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan dengan tujuan agar majelis hakim mengadili perkara itu dengan adil.

"Penerapan pasal 32; jadi kalau orang kemudian mengunggah atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana," katanya.