Coba Selundupkan 137 Kilogram Sabu, 3 Nelayan Ditangkap

BNN dan Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di kantor BNN, Rabu (20/9/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Tiga orang nelayan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mereka berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 137,350 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Mereka adalah MS, MH, dan IB. Sabu itu diselundupkan melalui perairan Kuala Glumpang, Aceh Timur.

"Menurut keterangan tersangka, mereka mengambil narkoba di laut perbatasan dengan Malaysia, kemudian dipindah dari kapal ke kapal (ship to ship)," ucap Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 September 2017.

Pengungkapan itu berawal dari kecurigaan aparat terhadap sebuah kapal yang berlayar di kawasan Kuala Glumpang. Kapal itu sempat tidak mau berhenti saat diminta petugas. Ketika akhirnya berhenti, anak buah kapal malah berusaha kabur ke darat.

Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram itu disimpan di sebuah tong ikan berwarna biru. "Selain sabu, juga disita pil ekstasi sebanyak 42.500 butir," katanya.

Hingga kini, lanjut Arman, tiga tersangka itu bersama dengan barang bukti telah dibawa menuju ke Jakarta. Sementara itu, barang bukti berupa kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu itu dititipkan di Polair Langsa, Aceh.