KPK: Moge Untuk Auditor BPK Diantar ke Rumah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto sebagai tersangka suap. Sigit diduga telah menerima satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setiabudi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbalenyui pada akhir Agustus 2017.

Motor yang ditaksir KPK senilai Rp115 juta diduga untuk menutupi temuan BPK atas kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya, pada tahun 2015-2016.

"Jadi indikasi penerimaan akhir Agustus 2017 lalu, motor diantar ke rumah SGY (Sigit Yugoharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Febri menuturkan Sigit merupakan ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Namun Febri belum bersedia menjelaskan secara rinci temuan-temuan tim Sigit Cs. Febri berdalih masih didalami penyidik KPK.

"Terkait dengan rincian temuan, proyek, dan yang lebih rinci belum dapat disampaikan saat ini, karena itu bagian penyidikan," kata Febri.  Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Setiabudi sebagai tersangka.

Sementara Kabiro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan Sigit sebagai tersangka.

Yudi mengklaim pihaknya langsung lakukan pemeriksaan internal setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sigit dalam pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbalenyui.

"Hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi majelis etik dan kehomatan (BPK) untuk memutuskan sanksi kepada yang bersnagkutan," kata Yudi di kantor KPK.