KPK Absen, Hasil Kerja Pansus DPR Belum Bisa Dilaporkan

Rapat Pansus Angket KPK di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR, Agun Gunandjar, mengaku tak bisa bisa melaporkan hasil kerja pansus secara maksimal. Sebab, Pansus belum memiliki kesempatan meminta keterangan dari KPK.

"Istilah diperpanjang (masa kerja Pansus), nggak ada. Yang jelas, 60 hari itu kami harus laporan. Nah, karena laporannya tidak maksimal, ya tidak bisa sepihak," kata Agun di gedung DPR, Jakarta, Senin 25 September 2017.

Ia menjelaskan Pansus KPK bekerja selama 60 hari hingga 28 September mendatang. Selama itu, ia klaim sudah mendapatkan banyak temuan pada aspek kelembagaan, aspek kewenangan, tata kelola SDM dan tata kelola anggaran.

"Laporan itu sedang kami selesaikan, untuk kami coba paripurnakan di internal. Tapi, baru bisa kami bagikan pada seluruh anggota dan belum bisa kami kerjakan lebih lanjut. Karena untuk dikerjakan, butuh langkah konfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan, itu KPK," kata Agun.

Ia pun sudah melayangkan surat undangan ke KPK. Tapi, KPK menjawab surat dengan mengatakan tak dapat hadir karena masih sebagai pihak terkait Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

"Bagaimana kami mau buat rekomendasi, kalau beliau sendiri tidak hadir. Jadi kapan? Ya kalau KPK bisa lebih cepat untuk bisa hadir. Kami lakukan konfirmasi dan pengujian apakah temuan itu benar. Kami tidak bisa mengatakan ini adalah sebuah kebenaran. Harus dikonfirmasi apakah yang disampaikan para saksi dan pihak-pihak apakah itu benar," tuturnya. (ren)