Mendagri Belum Putuskan Nasib Bupati Kutai Rita Widyasari

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah belum memutuskan apakah akan menyiapkan pengganti Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari setelah kepala daerah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tjahjo masih menunggu hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap Bupati Rita Widyasari. Sebab, kata Tjahjo, posisi Bupati, Rita berbeda dengan kepala daerah lain, yang berurusan dengan KPK karena tangkap tangan atau (OTT).

"Karena (Bupati Rita) bukan OTT, sehingga proses hukum harus diikuti. Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," ujarnya beralasan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Selain Rita, KPK juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dikonfirmasi soal statusnya sebagai tersangka di KPK, Bupati Rita Widyasari mengaku masih bingung dengan langkah KPK yang menjeratnya sebagai tersangka gratifikasi. "Entahlah ini, saya juga belum tahu masalah apa, pascapenggeledahan," kata Rita dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa malam.

Lantaran masih belum jelas kasus apa yang menderanya, Politikus Partai Golkar itu mengatakan belum bersedia mengklarifikasi kepada publik saat ini.  "Iya, saya bagaimana mau klarifikasi, masih belum yakin masalahnya." (mus)