Eks Bupati Konawe Utara Bingung Rumahnya Digeledah KPK
- VIVA/Putra Nasution
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Aswad Sulaeman, mantan Bupati Konawe Utara, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 3 Oktober 2017. Penggeledahan diduga berkaitan dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara.
Aswad Sulaeman mengaku kebingungan dan heran setelah melihat tindakan aparat KPK. Soalnya yang dicari sebenarnya bisa diminta, tak perlu penggeledahan.
Abdul Razak Naba, pengacara Aswad Sulaeman, menjelaskan bahwa KPK mencari delapan macam berkas atau surat. Tapi KPK merasa perlu menggeledah seisi rumah kliennya. "Padahal hanya delapan lembar, loh, ini," katanya ketika ditemui usai penggeledahan itu.
Delapan surat itu, menurut Razak, antara lain surat keputusan pengangkatan Aswad Sulaeman sebagai Pejabat Bupati Konawe Utara tahun 2007, surat keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Bupati, surat keputusan pensiun sebagai pegawai negeri sipil.
"Kalau hanya persoalan ini tidak mesti digeledah, tinggal ke BKD Sultra (kantor Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), semua sudah didapat," katanya.
Penggeledahan itu, kata Razak, tidak disahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Korupsi. Salah satunya adalah surat permohonan penggeledahan yang ditandatangani Pelaksana Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
"Dalam KUHP, kan, jelas, bahwa surat itu ditandatangani oleh ketua pengadilan, ukan pelaksana. Artinya, ini melanggar prosedur hukum, apalagi mereka (KPK) seakan-akan mencampakkan hak konstitusional seorang warga negara seperti Aswad Sulaeman," ujarnya.
KPK menggeledah rumah Aswad Sulaeman dikawal ketat aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Mereka menggeledah sejak pagi hingga sore dan membawa sejumlah barang yang disimpan dalam koper hitam. (hd)