Korupsi Mantan Bupati, KPK Dalami Keterlibatan Korporasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus mengembangkan kasus ?korupsi dan suap atas perizinan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya mempertajam bukti-bukti yang kini menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, KPK juga mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan beberapa korporasi atau perusahaan dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun.

"Kan di dalam surat sprindik-nya ada pasal turut serta. Ini juga gitu, jadi akan kami kembangkan ke siapa saja yang telah menimbulkan kerugian," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Aswad sendiri dijerat dua kasus sekalugus. Pertama, oleh KPK, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas perizinan pertambangan nikel ke sejumlah perusahaan di Konowe Utara, Sulawesi Utara, selama menjabat dua kali periode menjadi Bupati Konawe Utara.

Selain itu, Aswad ditetapkan tersangka suap ke delapan korporasi selama suap menjabat bupati dalam rentang waktu 2007-2009.

Dalam perkara korupsi, selain perbuatan Aswad merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun, juga di kasus ?suap, ia diduga terima uang Rp13 miliar dari delapan perusahaan.

Ketika ditanyai lebih jauh, Saut enggan menyebutkan detail nama-nama perusahaan tersebut. Ia berdalih karena kepentingan penyidikan.