Sidang MK Putar Video Rapat Komisi III dengan KPK

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduard Ambarita

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait uji materi Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat ini juga memutar video rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK.  

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB dipimpin hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat beserta delapan anggota hakim lainnya.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan bahwa sidang kali ini akan mengagendakan pemutaran video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK.

"Rekaman audio atau video diputar agar hakim mendapatkan gambaran informasi yang utuh berkait dengan isu perkara yang diperiksa," kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Fajar menambahkan, rekaman video yang diputar bakal mempertimbangkan pendapat setiap hakim untuk mengeluarkan pendapat. Di sisi lain, ia menegaskan, pemutaran video sendiri pernah dilakukan untuk dijadikan alat bukti saat pengujian uji materi Undang-undang sebelumnya.

"Misalnya dalam pengujian Undang-undang KPK saat kasusnya Bibit-Chandra, pengujian Undang-undang Pencegahan Penodaan Agama, Undang-undang Pornografi dan lain - lain," lanjut Fajar.  

Sebelumnya diketahui, permohonan uji materi diajukan sejumlah elemen masyarakat tentang ketentuan hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 ayat 3 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Adapun perkara dengan register daftar empat nomor itu yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017 dan 47/PUU-XV/2017.