Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai, persetujuan seluruh fraksi di DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menunjukkan hasrat partai politik merebut kursi MPR RI di akhir masa jabatan.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

"Mereka memanfaatkan akhir periode ini untuk memuluskan kepentingan politik masing-masing. Ini menunjukkan kecenderungan negatif dari parpol saat ini yang kesannya tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat," kata Lucius di kantornya, Jakarta, Kamis 5 September 2019.

Menurutnya dengan pengesahan revisi undang undang MD3 diujung masa jabatan dan mengesahkan pimpinan MPR RI menjadi 10 orang, kontradiktif dengan capaian produk legislasi dan kehadiran para anggota dewan dalam paripurna beberapa waktu terakhir.

Mendagri: Tiap Fraksi yang Lolos ke Senayan Dapat Kursi MPR

"Maka bisa dibilang undang-undang MD3 ini tidak berkualitas, karena diutak-atik demi kepentingan partai politik," jelasnya.

Sebelumnya DPR RI meminta pandangan fraksi dan persetujuan atas dua undang-undang  diantaranya revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Para peserta sidang sepakat menjadikan kedua UU tersebut sebagai usulan badan legislasi (baleg) untuk disetujui menjadi usul DPR.

Usulan 10 Pimpinan MPR Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna

Mulanya fraksi-fraksi dimintai pandangan. Mereka pun menyerahkan secara tertulis. Lalu Pimpinan sidang, Utut Adianto, menanyakan persetujuan peserta sidang.

"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" tanya Utut yang dijawab setuju para peserta sidang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 5 September 2019.

Sebelumnya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi UU MD3 merupakan perintah Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu. Soal apa setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi," kata Supratman.

Ia memastikan hanya satu pasal yang akan direvisi dari UU MD3. Itu pun sebatas pasal jumlah pimpinan MPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya