Kewenangan Densus Tipikor Akan Tumpang Tindih dengan KPK

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri dinilai akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena peran Densus Tipikor yang wacananya akan menggandeng jaksa dalam penuntutan.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau MaPPI FHUI menyatakan Densus Tipikor akan berakibat tumpang tindih kewenangan dengan KPK.

Peneliti Mappi FHUI, Dio Ashar keberadaan KPK juga sudah ada dengan melakukan penuntutan.

"Kalau memang ada fungsi penuntutan, akan masalah dengan KPK dan Kejaksaan. Karena bagaimana juga KPK dan Kejaksaan ada fungsi penuntutan," kata Dio Ashar di Cikini, Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, kewenangan KPK dan Densus Tipikor juga akan berbenturan karena lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut perannya supervisi kasus. KPK punya wewenang supervisi kasus ke tingkat Polda dan Polres. Dengan adanya Densus Tipikor, akan menjadi pertanyaan bagaimana cara KPK melakukan penyidikan jika kepolisian punya posisi kewenangan yang sama.

"Kalau memang diatur secara Perpres, ini akan ada implikasinya ke lembaga lain, ini juga diatur secara bersama, jangan sampai tabrakan kewenangan," jelas Dio.

Secara keseluruhan, MaPPI FHUI tak mempermasalahkan dibentuknya Densus Tipikor. Namun, Densus semestinya hanya bekerja di area Kepolisian untuk menunjang tugas KPK.

MaPPI FHUI keberatan jika Polri mengajak kejaksaan. Alasannya, kejaksaan punya wewenang yang lebih tinggi dari Polri. Jangan sampai Polri membawahi Kejaksaan. Jika Densus Tipikor tetap dibentuk, MaPPI FHUI menyarankan agar aturan mengenai kewenangan harus diperjelas.