KPK Cermati Istilah Pokir Terkait Suap Ketua DPRD Malang

Polisi bersenjata menjaga akses masuk lantai dua gedung DPRD Kota Malang saat tim KPK menggeledah kantor itu pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Cipto Wiyono, Sekretaris Daerah Kota Malang yang menjabat tahun 2015. Cipto diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

"Pemeriksaan dilakukan dalam kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan pada Rabu, 18 Oktober 2017.

Selain itu, KPK memeriksa sembilan anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan 10 orang itu dilakukan di Polres Kota Malang.

Febri menambahkan, dalam pemeriksaannya, penyidik KPK mendalami proses pembahasan anggaran hingga pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015, termasuk indikasi penerimaan uang dalam proses itu.

"Diduga ada penggunaan istilah uang pokir (pokok pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar. Apakah ada pihak penerima lain, juga akan didalami," kata Febri.

Moch Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Agustus lalu. Dia disangka menerima Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp250 juta dari Hendarwan Maruszaman, Komisaris PT EMK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp98 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2016 pada 2015. (one)