NU: Gugatan Uji Materi atas Perppu Ormas Otomatis Gugur

Lambang NU (Nahdlatul Ulama).
Sumber :

VIVA – Nahdlatul Ulama menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu otomatis dipandang menggugurkan gugatan uji materi (judicial review) atas Perppu Ormas yang dilayangkan sebagian pihak di Mahkamah Konstitusi.

"Karena Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing)," kata Robikin Emhas, Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar NU, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Lebih 35 gugatan uji materi tentang Perppu Ormas di MK masih dalam tahap pembuktian hingga peraturan itu disahkan sebagai Undang-Undang.

Pemeriksaannya meliputi pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon (penggugat) maupun pemerintah dan pihak terkait.

Perppu itu disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa, 24 Oktober. Sebanyak 314 legislator dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna menyatakan setuju Perppu menjadi Undang-Undang, sementara sisanya menolak. (ren)