Jerat Pemilik Pabrik Mercon Pakai UU Perlindungan Anak

Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly.

VIVA.co.id - Adanya pekerja pabrik mercon yang masih berada di bawah umur membuat Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, meminta adanya pasal perlindungan anak yang turut dikenakan pada tersangka. Pada hasil data yang diterima pihak kementerian, terdapat dua pekerja yang masih di bawah umur.

"Kami minta adanya pasal perlindungan anak. Karena jelas, anak tidak boleh dipekerjakan. Kami juga akan perbarui terus data berapa jumlah pekerja yang di bawah umur," tegasnya, Minggu, 29 Oktober 2017.

Sementara itu, terkait dugaan adanya kelalaian keamanan dan keselamatan kerja (K3) pada perusahaan, jika terbukti kementeriannya akan memberikan sanksi tegas.

"Kalau sanksi K3, kami koordinasi dengan polisi. Karena jujur saja, undang-undang tentang K3 ini dari segi konten sangat baik, tapi dari sanksi masih minimal. Ini akan kami lakukan pembelajaran lebih lanjut," kata Hanif.

Ia juga menambahkan akan melakukan konsolidasi dan koordinasi juga dengan provinsi serta daerah terkait dengan pengawasan.

"Nah, untuk pengawasan ini kami juga akan bicarakan kalau nantinya daerah bisa awasi juga seperti distribusinya," katanya.

Kebakaran hebat disertai ledakan melanda pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses sekira pukul 09.00 WIB pada Kamis, 26 Oktober 2017. Akibatnya, sebanyak 47 orang yang merupakan pegawai di pabrik tersebut tewas terpanggang.

Seluruh korban tewas telah dibawa menuju RS Kramat Jati Polri guna dilakukan identifikasi. Hal tersebut lantaran kondisi korban sudah tidak dapat dikenali lagi secara fisik. (ase)