Usut Reklamasi, KPK Akan Periksa Ahok dan Djarot

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidik KPK akan meminta keterangan siapa saja yang dianggap mengetahui dugaan suap terkait pembahasan perda reklamasi Jakarta. Termasuk meminta keterangan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

"Kalau penyidik (KPK) atau penyelidik kami menganggap itu penting, pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," kata Laode di Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Kendati begitu, Laode mengaku belum mengetahui kapan permintaan keterangan itu akan dilakukan penyelidik KPK. "Belum tahu belum tahu (kapan dimintai keterangan)," katanya menambahkan.
 
Menurut Laode, pihaknya memang sedang menangani pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi Jakarta. Kali ini, target tersangkanya yakni korporasi. Sebelumnya, penyelidik KPK sudah meminta keterangan Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Jumat, 27 Oktober 2017. "Jadi ini masih pengembangan kasus yang lama," katanya menjelaskan.

Usai diperiksa KPK pada Jumat lalu, Saefullah mengaku ditanyai penyidik seputar Pulau G hasil reklamasi Jakarta.  Diketahui, izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dimiliki PT Muara Wisesa Samudera. Namun dalam perkara di PTUN DKI Jakarta, izin tersebut dibatalkan. Muara Wisesa yaitu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

"Saya dikonfirmasi terkait pulau G (Reklamasi Jakarta) soal korporasinya," kata Saefullah kepada awak media.

Dikonfirmasi lebih jauh, Saefullah mengatakan sempat ditelisik penyelidik KPK soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pulau G. Namun Dia enggan menjelaskan. Yang jelas, ditekankan Saefullah, KLHS Pulau G sudah rampung dan diberikan ke PT Muara Wisesa. "Saya ditanya mengenai proses Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) itu," kata Saefullah.

Selebihnya, Saefullah menunjukan dokumen pemanggilan KPK terhadapnya. Dalam dokumen tersebut, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu diminta penyelidik KPK untuk menjelaskan KLHS yang disusun Pemprov DKI Jakarta.

Objek penyelidikan dalam surat perintah penyelidikan KPK bernomor Sprin.Lidik-75/05/01/07/2017 tersebut adalah korporasi.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Keduanya pun sudah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait suap pembahasan dua Raperda Teluk Jakarta atau biasa disebut Reklamasi Jakarta. Pada perkara tersebut, KPK juga sudah pernah memeriksa Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. (mus)