Melawan Aksi Moralitas Berbaju Penganiayaan Seksual

Ilustrasi/Tindak kekerasan
Sumber :
  • pixabay.com

VIVA – Sepasang remaja laki dan perempuan dianiaya dan ditelanjangi paksa oleh sekelompok orang di Kampung Sukamulya Kabupaten Tangerang.

Usai ditelanjangi, keduanya direkam melalui ponsel. Dalih sekelompok orang itu keduanya melakukan perbuatan mesum di sebuah kontrakan.

Meski tanpa bukti, kedua remaja bernama RN dan MA itu diarak dan dipermalukan sedemikian rupa. Teriakan meminta maaf pun tak digubris.

FOTO: Rumah kontrakan milik MA yang dituduh warga sebagai tempat mesum

Belakangan, secara mengejutkan dari pemeriksaan polisi terbukti kedua remaja itu ternyata tak berbuat mesum sama sekali. Sang lelaki bernama RN hanya kebetulan sedang mengantarkan nasi bungkus untuk kekasihnya MA.

Baca Juga:

Namun tanpa dinyana, sekelompok orang yang diorganisir pengurus warga mengeruduk mereka dan memaksa keduanya mengakui telah melakukan perbuatan mesum. Keduanya pun di persekusi oleh massa.

"Tindakan tersebut adalah bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dilakukan oleh masyarakat," tulis Komisi Nasional Perempuan dalam siaran persnya, Kamis, 16 November 2017.

FOTO: Sejumlah orang yang mengaku ormas FPI diamankan atas aksi persekusi terhadap anak di bawah umur di Jakarta Timur, Juni 2017.

Komnas Perempuan melihat, selama beberapa waktu ini tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap sekali dijadikan alasan publik untuk melakukan persekusi.

Dan korban yang paling terdampak adalah perempuan. Mereka mengalami kekerasan seksual. "Tindakan itu telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya dan akan berdampak panjang pada masa depan korban," kata Komnas Perempuan.

FOTO: Ilustrasi/Korban pelecehan seksual

Atas itu, Komnas Perempuan mendesak negara segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab dengan itu, akan memberikan instrumen perlindungan yang lebih kuat untuk para korbannya.

Selain itu, teruntuk kasus yang menimpa dua remaja, RN dan MA di Tangerang, dibutuhkan upaya pemulihan komprehensif untuk mendampingi korbannya. 

"(Termasuk) Mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak lain," tulis Komnas Perempuan.