Setya Novanto Berpeluang Dijerat UU Pencucian Uang

Setya Novanto jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kasus korupsi proyek e-KTP atas Ketua DPR, Setya Novanto, dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat kasus-kasus lainnya yang melibatkan Novanto, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Hukuman pun bisa lebih berat.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebutkan cara efektif melacak TPPU yang dilakukan Novanto ialah memeriksa kembali Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Menurut Donal, harta yang dilaporkan Novanto ke KPK terasa janggal karena dinilainya tidak sesuai dengan profilnya saat ini.

"Kalau kita baca LHKPN Setya Novanto tahun 2015 kekayaan yang dilapor Rp114 miliar rupiah. Berupa bangunan tanah dan seterusnya. KPK harus telusuri apakah itu dilaporkan secara benar atau tidak," kata Donal saat konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa 21 November 2017.

Dalam perjalanannya, ada pula informasi yang menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu memiliki pesawat pribadi. Soal jet pribadi itu pernah disampaikan Ketua DPD I Golkar Bali, I Ketut Sudikerta, yang menyebut kepemilikan Jet Pribadi Novanto pernah dipakai dalam peresmian suatu acara.

"Walaupun (pesawat jet) dibantah milik Kardinal (Kader Golkar). Itu penting untuk ditelusuri," ungkapnya. [Baca: Jet pribadi Setya Novanto di Bali]

Selain itu, ICW juga menilai ada pihak-pihak yang perlu ditelusuri terkait dengan aset yang disamarkan oleh Novanto dalam menyimpan atau mengalihkan uang hasil korupsi. Pasalnya, cara seperti itu lazim dilakukan dalam pencucian uang, yakni pemisahan harta (layering) ke orang lain secara berlapis.  

"Penting (KPK) terapkan TPPU karena ada dugaan uang yang patut diduga e-KTP bercampur dengan kekayaan yang lain," ujar Donal.

Teliti Aliran Dana

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan penyidik saat ini mencermati dan mendalami aspek keuangan dan aliran dana dalam kasus ini. Apalagi, terdapat sejumlah pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP secara langsung maupun tidak.

"Itu jadi bagian penting bagi KPK untuk lakukan penelusuran lebih lanjut," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.

Diketahui KPK telah mengantongi secara rinci aliran dana korupsi e-KTP. Aliran dana tersebut dideteksi dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2014 dan memeriksa ratusan saksi. Bahkan, KPK mendeteksi adanya aliran dana dari hasil korupsi itu yang sudah berubah bentuk menjadi aset dan lainnya.

Untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang dirugikan sebesar Rp2,3 triliun bukan tak mungkin KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, termasuk Setya Novanto.

Harta Novanto

Harta kekayaan Novanto mencapai Rp114.769.292.837 atau Rp114,7 miliar dan USD49.150. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Ketum Partai Golkar itu ke KPK terakhir kali pada 13 April 2015.

Jumlah harta ini melonjak dibanding laporan sebelumnya pada 28 Desember 2009. Waktu itu, Novanto mengklaim hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp73.789.728.051 dan US$17.781.

Berdasar acch.kpk.go.id, harta kekayaan Setya Novanto di antaranya berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp81.736.583.000.

Dengan luas yang bervariasi, tanah dan bangunan milik Novanto ini tersebar di sejumlah lokasi, seperti delapan bidang di wilayah Jakarta Selatan, dua bidang di Jakarta Barat, empat bidang di Kabupaten Bogor, serta masing-masing satu bidang di Kota Bekasi dan Kupang.

Dalam LHKPN ini, Novanto mengklaim memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor dengan nilai total Rp2.353.000.000. Sejumlah kendaraan yang dicantumkan Novanto dalam LHKPN ini di antaranya, Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Jeep Commander, Mitsubishi, dan Toyota Camry. Sementara kendaraan roda dua, Setnov memiliki satu unit motor merek Suzuki.

Selain itu, Novanto juga memiliki logam mulia senilai Rp342.000.000, batu mulai seharga Rp470.000.000, dan benda bergerak lainnya senilai Rp120.500.000.

Harta Novanto lainnya yakni berupa surat berharga senilai Rp8.450.000.000, giro yang setara kas Rp21.297.209.837 serta US$49.150.

(ren)