Emirsyah Satar Belum Ditahan, Begini Penjelasan KPK

Emirsyah Satar saat di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sudah hampir satu tahun berstatus tersangka kasus suap, seperti yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai hari ini, Selasa 5 Desember 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah.

Kepada awak media, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, berdalih bahwa  penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa tersangka kasus dugaan suap jutaan dolar terkait pembelian mesin dan pesawat Garuda itu sampai hari ini belum ditahan.

"Kalau penahanan kan kewenangan dari penyidik. Kalau ditanya kenapa, kan beda-beda, ya dari setiap penanganan. Pasti ada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik," kata Priharsa di kantornya, 5 Desember 2017.

Priharsa pun mengaku tak tahu detail soal alasan KPK belum menahan Emirsyah.

Status tersangka atas Emirsyah pertama kali diumumkan KPK pada Januari 2017. Dia, menurut KPK, diduga terima suap dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce, lewat Beneficial Owner Connaugt Pte. Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Nilai suapnya 1,2 juta Euro dan USD180 ribu. Selain itu barang yang diterima Emirsyah sebesar USD 2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK juga telah mencegah tiga saksi ke luar negeri. Mereka adalah Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo. (ren)