Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa menerima suap terkait sejumlah pengadaan di PT Garuda Indonesia. 

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengatakan suap tersebut berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis," kata jaksa  Wawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Jaksa merincikan, suap yang diterima Emirsyah Satar dengan mata uang dan jumlah berbeda-beda, yakni Rp 5.859.794.797, 884.200 Dollar AS, 1.020.975 Euro dan 1.189.208 Dolar Singapura.

Jaksa mengatakan, suap ini berkaitan dengan pengadaan Total Care Program mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Pesawat pesawat Bombardier CRJ1.000, dan Pengadaan pesawat ATR 72-600. 

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Namun Ermirsyah Satar tidak melakukan sendirian. Kata Jaksa, Emirsyah melakukan itu bersama-sama Hadinata Soedigno dan Kapten Agus Wahjudo. Pada kasus serupa, Hadinata juga telah dijerat lembaga antirasuah. 

Ketika itu, Agus Wahjudo menjabat Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, sedangkan Hadinoto menjabat Direktur Teknik Executive Vice President Engineering PT Garuda Indonesia. 

Atas perbuatan itu, Emirsyah Satar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasl 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Selain suap, Emirsyah juga disebutkan pernah menerima gratifikasi dari Soetikno Soedarjo berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 dan penyewaan jet pribadi seharga 4.200 Dollar AS. 

Tidak hanya itu, Emirsyah Satar juga didakwa telah melakukan pencucian uang senilai 1.458.364,28 Dollar Amerika dengan menitipkan dalam rekening Woodlake Internasional di UBS ke rekening milik Soetikno Sodardjo di Standard Chartered Bank. Emirsyah pun mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road, Singapura kepada Innospace Invesment Holding, serta membayar biaya renovasi ruma di Blok SK nomor 7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan membayar apartemen unit 37 di 005 Kilda Road, Melbourne, Australia. 

"Yang diketahui atau patut dapa diduganya merupakan hasil pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Jaksa. 

Atas perbuatan pencucian uang itu, Emirsyah Satar dijerat menggunakan Pasal 3 UU Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.  

Merespon dakwaan tersebut, meski mengakui perbuatan, namun Emirsyah Satar mengatakan tidak semuanya yang dikatakan jaksa demikian adanya. "Saya minta maaf persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf. Saya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya