KPK Minta Imigrasi Cegah 7 Saksi Korupsi BLBI ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Ketujuh saksi dari kalangan swasta yang dicegah pergi ke luar negeri ini adalah German Kartadinata, Yusuf Swasya, Mulyadi Gozali, Feri Laurentinus, Gozali, Laura Raharja, dan Maria Veronika.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.

"Terkait proses penyidikan kasus SKL BLBI ini dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang saksi," kata dia.

Menurutnya pencegahan ketujuh orang ini dilakukan secara terpisah sepanjang November 2017. Pencegahan tersebut untuk enam bulan ke depan terkait penyidikan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Pencegahan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri. Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan SKL BLBI untuk obligor Bank Dagang Negara Indonesia. Perbuatan tersangka Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.