KPK Usut Dugaan Aliran Uang E-KTP ke Gamawan Fauzi

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan aliran uang senilai Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, ke mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam proyek e-KTP. Dugaan itu tertuang dalam surat dakwaan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Gamawan disebut menerima uang dan ruko tersebut dari Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos melalui adiknya Azmin Aulia. "Nanti kami lihat ya, biar penyidik mengembangkan lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Kamis, 14 Desember 2017.

Gamawan mendapat jatah itu karena diduga membantu 'menyetujui' Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP pada Juni 2011. Perusahaan Paulus, yaitu PT Sandipala Artha Putra adalah anggota konsorsium PNRI.

Sebelumnya, pemberian ruko dan tanah ini juga masuk dalam dakwaan terdakwa e-KTP lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Bahkan dalam persidangan, Andi beberapa waktu lalu menyebutkan Paulus menyerahkan ruko miliknya itu lantaran PT Sandipala masuk sebagai pelaksana e-KTP.

Baca: Gamawan Fauzi Bantah Terima Uang Korupsi e-KTP

Meski begitu, dalam berbagai kesempatan, Gamawan sudah membantah terlibat kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut. Pernyataan itu juga selalu dia sampaikan saat dimintai kesaksian di persidangan. (mus)