Pasangan Pemenang Ikut Sidang di MK

Sumber :

VIVAnews –Disahkan sebagai pasangan pemenang dalam Pilkada Jawa Timur, tak membuat Pasangan Soekarwo-Saifulah Yusuf (Karsa) duduk tenang menanggapi gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) di Mahkamah Konstitusi.

Penasehat hukum pasangan Karsa, Todung Mulya Lubis dan Tri Moelja datang ke Gedung Mahkamah, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 17 November 2008. Kedatangan mereka untuk melakukan intervensi sidang sengketa Pilkada Jawa Timur, sebagai pihak terkait.

Menurut Tri Moelja, Karsa berkepentingan mempertahankan rekapitulasi perhitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur yang memenangkan pasangan tersebut. ”Yang menurut kami sudah benar,” katanya di Ruang Media Mahkamah. Menurutnya, pasangan Karsa menjadi pihak terkait karena yang menjadi pemohon sengketa adalah pasangan Kaji.

Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan datang pada persidangan Rabu mendatang. ”Kami haqqul yakin rekapitulasi KPU sudah didasari perhitungan di kecamatan dan kabupaten,” katanya.

Menurutnya pembuktian tergantung pada berita acara di tingkat bawah hingga KPUD.

Terkait hasil perhitungan cepat yang memenangkan pasangan Khofifah-Mudjiono , Tri Moelja mengatakan dalam perhitungan cepat ada tolerasi batas kesalahan (margin error). ”Menurut kami, pihak Kaji tidak bisa memahaminya,” katanya.