KPK Ultimatum Penghalang Proses Hukum Suap APBD Jambi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum sejumlah pihak tertentu agar tidak menghalangi proses hukum yang berjalan.

Hal tersebut dilayangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyusul informasi adanya ancaman yang diterima oleh salah satu tersangka suap APBD Jambi tahun 2018. 

"Kami perlu ingatkan kalau ada pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman terhadap saksi atau tersangka ada risiko pidana yang sangat kuat di sana," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.

Risiko hukum kepada pihak yang diduga mengancam atau menghalangi proses hukum, dikatakan Febri, dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi kami harapkan hal tersebut tidak terjadi. Justru kooperatif sangat dibutuhkan di sini," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat empat orang tersangka yakni anggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III, Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi diduga menerima suap pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin. KPK juga menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar.