BPKH Pastikan Dana Haji Beri Manfaat kepada Jemaah

Anggito Abimanyu
Sumber :
  • Antara

VIVA â€“Tahun depan pengelolaan dana haji tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tetapi oleh Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berbagai persiapan pun dilakukan agar transisi pengelolaan tersebut dapat berjalan dengan baik. 

Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan, dengan beralihnya pengelolaan tersebut, penempatan investasi dana tersebut pun sudah mulai dilakukan. 

"BPKH telah melakukan berbagai persiapan dan berbagai kajian, regulasi, teknologi informasi, sosialisasi, dan sumber daya manusia. Mulai April 2018, sudah dapat melaksanakan penempatan dan investasi dana haji," ujarnya di Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Mengenai investasi dana haji, nantinya akan dievaluasi tiap tahun. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Dia pun memastikan, dana yang dikelola akan diinvestasikan secara aman. Sehingga, manfaat yang diperoleh nantinya bisa dikembalikan kepada jemaah.

Seperti diketahui, saat ini masyarakat yang mendaftar naik haji menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Sementara sisa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan saat ditetapkan berangkat pada tahun yang sudah ditentukan. Nah, dalam masa tunggunya, dana itu akan diinvestasikan. 

"Untuk memantau dananya, jemaah dapat melihat lewat 'virtual account' atau akun bayangan sehingga bisa melihat saldo dan nilai manfaat. Dan dana yang mengendap itu akan diinvestasikan ke sejumlah sektor seperti perbankan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, emas, investasi langsung dan investasi lainnya," tuturnya.