Tanggap Darurat Dicabut, Pengungsi Gunung Agung Nasibnya?

Para pengungsi Gunung Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Terhitung Jumat, 22 Desember 2017, pemerintah resmi mencabut status tanggap darurat Gunung Agung di Bali. Dengan itu, maka tak ada lagi penyaluran bantuan bagi sedikitnya 70 ribu pengungsi yang hingga kini masih tersebar di beberapa titik.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, direncanakan khusus bantuan beras akan dilimpahkan ke Kementerian Sosial. "Kami mau coba bisa tidak Kementerian Sosial mengeluarkan itu," kata Luhut sebelum status tanggap darurat Gunung Agung dicabut.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengklaim masih bisa memberikan bantuan beras untuk pengungsi. Ia mengaku Bali kini memiliki stok beras mencapai 200 ton di tingkat provinsi, sedangkan di kabupaten/kota ada 100 ton.

"Dalam sehari kebutuhan beras untuk pengungsi itu sebanyak 15 ton. Sebentar lagi pergantian tahun, artinya provinsi dapat lagi tambahan beras 200 ton dan kabupaten 100 ton. Jadi untuk beras tidak ada masalah," ujarnya.

Jika pun stok cadangan beras milik kabupaten dan provinsi kurang, mantan kapolda Bali itu akan meminta bantuan kepada Kementerian Sosial.

"Sepanjang masih ada cadangan di daerah kami akan berikan berasnya. Kalau sudah habis baru ke mensos," ujarnya.

Nantinya, secara teknis pengaturan hal tersebut akan dipayungi hukum berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan. "Istilah tanggap darurat saja yang dicabut, statusnya tetap awas. Jadi, tidak ada hubungannya dengan anggaran. Semua tetap berjalan," tuturnya.